TAPANULI UTARA-Rosmaya Boru Manurung ( 52 ) Warga Tiga Rihit Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Tapanuli Utara lantaran menjual Narkotika jenis Ganja sambil menjual buah
Rosmaya Boru Manurung diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu ( 6/2/2022 )
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung melalui Kasi Humas AIPTU, W. Baringbing dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa tersangka berhasil diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat usah Rosmaya Boru Manurung untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkud seorang wanita yang sehari harinya berprofesi sebagai pedagang buah di depan POM Bensin Sipoholon
Saat tersangka ditangkap dari tempatnya usaha berjualannya, ditemukan barang bukti berupa Ganja kering yang sudah siap edar dan tersangka langsung di bawa ke Markas Kepolisian Resort Tapanuli Utara beserta barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 63, 35 gram
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya "Katanya hal itu ia dilakukan untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual Ganja. Karena jualan buah tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja.
Tersangka juga mengakui, bahwa pembeli ganja merupakan langganan yang sudah dikenal dan dipercayanya. Menurut keterangannya, ganja tersebut dibeli dari warga Sibolga lalu dijual untuk mencari keuntungan dan tersangka saat masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba.( Karmel )